Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Pasar Rebo menangkap Ilham Nur Hakim atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 13 tahun yang dilakukannya di sebuah sekolah dasar di Jakarta Timur. Pria yang berprofesi sebagai penjaga sekolah itu diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
"Sudah ditangkap, pelakunya seorang penjaga sekolah dan korbannya seorang perempuan berumur 13 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (15/8/2017).
Kasus bermula pada Jumat (11/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu pelaku berdalih akan membantu mengerjakan pekerjaan rumah (PR) dengan menjemput korban di sekolahnya. Korban yang baru duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama itu, dibawa pelaku ke sebuah ruang perpustakaan di sekolah dasar kawasan Pasar Rebo tempat dia bekerja.
"Pelaku sudah menyiapkan matras di TKP, selanjutnya korban dipaksa oleh pelaku meskipun korban berontak," kata Andry.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kembali mengantarkan korban pulang. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mendengar cerita itu pun geram dan melaporkan pelaku ke Polsek Pasar Rebo.
"Korban diimingi akan dibantu mengerjakan PR oleh pelaku. Orang tua korban yang geram melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Andry.
Aparat Polsek Pasar Rebo yang mendapat laporan tersebut kemudian menindaklanjuti dan langsung menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Masih kita lakukan pendalaman dari keterangan korban maupun pelaku," terang Andry.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dtc)