Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, akan memproses pemindahan dua orang siswa SMA Negeri 1 Medan yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu untuk diterima di sekolah tersebut. Ini sesuai rekomendasi Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, Hamidah Pasaribu, mengatakan, saran atau rekomendasi dari Ombudsman merupakan sebuah koreksi bagi Dinas Pendidikan dalam menerapkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di Sumatera Utara. Karenanya, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga kualitas sistem penerimaan dan juga peraturan yang ada.
"Kita akan fasilitasi dua siswa tersebut untuk pindah ke sekolah swasta. Ini demi perbaikan sistem pendidikan di Sumatera Utara. Karena yang seperti ini tidak boleh terulang kembali," kata Hamidah usai menerima rekomendasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Senin (21/8/2017).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan, pemalsuan surat miskin merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang serius. Oleh karena itu, pelanggaran ini harus diproses serta ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait.
Ada tiga pihak yang menerima saran atau rekomendasi dari Ombudsman Sumut terkait persoalan terbitnya surat miskin bermasalah tersebut. Masing-masing Dinas Pendidikan Sumatera Utara selaku penanggungjawab terhadap PPDB online.
Kemudian, Pemko Medan terkait terbitnya surat miskin bagi seorang anak pengusaha warga Medan yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah mulai dari tigkat kepling hingga lurah dan dinas sosial.
Rekomendasi yang sama juga diserahkan kepada pihak Pemkab Deliserdang seiring terbitnya surat miskin anak seorang Kapolsek yang tercatat sebagai warga Deliserdang.
Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan saran resmi terkait kasus penggunaan surat miskin palsu oleh dua orang siswa untuk diterima masuk ke SMA Negeri 1 Medan lewat jalur Non Akademik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang dikhususkan bagi siswa miskin.
Dua orang siswa yang menggunakan jalur tersebut diketahui merupakan anak dari perwira Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Galang, dan seorang lainnya merupakan anak pengusaha yang disebut memiliki mobil mewah Jeep Wrangler, warga Perumahan Bumi Asri, Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.