Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Polisi menetapkan WH, kurir JNE cabang Surabaya sebagai tersangka. Pria 28 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Ini adalah kali kedua WH ditetapkan sebagai tersangka. Di Polres Blitar, WH juga ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam kasus perusakan dokumen yang dalam kasus ini WH membuang 148 kartu KIS ke sungai Suko, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
"Setelah kami melakukan gelar perkara, kami melakukan penetapan tersangka kepada WH pada Jumat (18/9/2017)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela saat dihubungi detikcom, Senin (21/8/2017).
Leo mengatakan, untuk hari ini, WH dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. WH dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, WH telah memalsukan tanda tangan warga penerima KIS.
Dalam laporannya ke perusahaan, WH menulis telah mengirimkan 148 KIS tersebut pada bulan Februari 2016. Padahal dalam kenyataannya, WH memalsu tanda tangan penerima KIS dan membuang kartunya ke sungai di Blitar.
Penetapan WH sebagai tersangka di Blitar memang tidak membuatnya dipenjara karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun dalam penetapannya sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya, ancaman hukuman untuk kasusnya adalah enam tahun penjara. Apakah WH bakal ditahan?
"Kami melakukan pemeriksaan dulu, dari hasil pemeriksaan kami akan memutuskan apakah WH akan ditahan atau tidak," tandas Leo. (dtc)