Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 5,5 juta anak di Indonesia menjadi korban pornografi. Jumlah ini mencakup anak dalam jenjang SD, SMP, SMA bahkan PAUD dan disabilitas.
"Memang rata-rata usia 12-14 tahun, termasuk anak didik yang ada di Pondok Pesantren, yang sering menjadi korban," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto.
Hal ini diungkapkan Hadi usai memimpin rapat koordinasi membahas Penanganan Pornografi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024) lalu.
Mantan Panglima TNI itu melanjutkan, "Dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal atau orang dekat."
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.
Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133 kasus.
Adapun hasil survei Asesmen Nasional (AN) Kemendikbudristek tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual.
Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial menyatakan temuan kasus dan konten pornografi anak di Indonesia ini tidak mencerminkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Hal ini karena korban-korban yang tidak mau melaporkan kejadian yang sebenarnya, menutupi karena takut aib dan sebagainya.
Siapkan Satgas
Hadi Tjahjanto melanjutkan jika upaya untuk memitigasi dan menyelesaikan permasalahan sebenarnya sudah ada. Namun setiap Kementerian sudah memiliki regulasi sendiri-sendiri. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian,
"Karena masing-masing kementerian sudah memiliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikan. Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan dengan lintas Kementerian, dengan merumuskan rencana aksi," katanya.
Hadi menuturkan jika Satgas Penanganan Pornografi ini akan melakukan langkah penanganan secara sinergi mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian. Kementerian-kementerian yang terlibat akan disatukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
"Kita akan menangani permasalahan-permasalahan baik yang online maupun offline. Yang akan terlibat di dalamnya adalah Kemendikbud Ristek, Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK," katanya.
Godok Aturan
Serupa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga menyiapkan beberapa langkah sebagai cara untuk menghapuskan eksistensi pornografi anak di ruang digital.
Pihaknya mulai menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai.
"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital. Ya kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Antara.
Aturan itu akan menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun pornografi anak.
Selain itu, Kominfo juga memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.
"Ya cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial," kata Budi.
Budi berkomitmen pihaknya akan bergerak cepat apabila mendapatkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai konten yang bermuatan negatif yang berpotensi menjadikan anak korban di ruang digital.
Masyarakat juga bisa melapor lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk terhubung dengan Kementerian Kominfo misalnya seperti melalui kanal situs web aduankonten.id.
"Kami sampaikan jika ada keluhan, kami bakal respons cepat untuk melindungi anak, dari KPAI juga kan banyak laporan kejadian ke kami. Itu langsung kami takedown kalau ada di sosial media yang berhubungan dengan tindak kekerasan kepada anak," ujar Budi.(dte)