Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siborongborong. Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, Jhon Leo Samosir alias Leo alias Martunas (29), dari Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput, AKBPJonius Taripar P Hutabarat, didampingi Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan menerangkan, tersangka Jhon Leo Samosir warga Jalan Sibulele Desa Sibola Hotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, ditangkap di jalan lintas umum Siborongborong - Balige, persis di depan Universitas Tapanuli, di Desa Pariksabungan, Siborongborong Taput saat mengendarai motor bersama seorang temannya.
“Petugas yang telah mengamati gerak-gerik tersangka, lalu memberhentikan dan menggeledah tersangka. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang diselipkan didalam helmnya. Saat itu juga polisi menggiring tersangka ke Mapolres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Jonius Taripar Hutabarat, Senin (17/9/2017), di Tarutung.
Pengakuan tersangka Jhon Leo Samosir kepada polisi, terang Kapolres, dia mengaku mendapatkan sabu dari bandar di Balige yang bernama Sanggam melalui perantara bernama Domu untuk diantar dan dijual ke Siborongborong. Sementara teman yang diboncengnya hanya diajak hendak makan, kemudian petugas melepaskan rekan tersangka karena tidak terbukti terlibat.
Dari tersangka, sambung Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, 1 buah helm warna hitam, uang tunai Rp 50 ribu, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor polisi.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak 10 miliar," tegas Kapolres.