| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, dua laki-laki dewasa berinisial, DC (34) dan JS (51) akhirnya pasrah saat diamankan personel Sat Narkoba Polres Dairi.
Kini DC yang merupakan warga Sidikalang, dan JS (51) warga Desa Hutarakyat Kecamatan Sidikalang harus mendekam di jeruji besi Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka DC dan JS, kami amankan di Dusun Panji Bako Desa Sitinjo II Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi," kata Amrizal, Minggu (8/12/2024).
Kedua tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di daerah Sitinjo.
Menindaklanjuti informasi itu, Sat Narkoba langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan setibanya di lokasi personil mendapati kedua tersangka sedang menaiki sebuah mobil Ranger Ford.
"Personil kita pun langsung berupaya menghentikan dengan mencegat mobil yang dikendarai kedua tersangka," sebut Amrizal.
Namun, kedua tersangka yang mengetahui dirinya akan ditangkap, langsung menabrak mobil milik personil Sat Narkoba.
"Saat menabrak, ban mobil yang dikendarai tersangka masuk ke dalam selokan, tak buang waktu personil kita langsung meringkus keduanya," ujarnya.
Dari penangkapan itu, Sat Narkoba menemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus dalam lembaran uang seribu rupiah dari tersangka.
"Personil kita juga mengamankan 1 alat bong hisap sabu dan 1 buah kaca pirex," terangnya.
Kedua tersangka oleh personil Sat Narkoba kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di Dairi.
"Terhadap kedua tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi, dan kita juga masih meminta keterangan untuk mencari tersangka lainnya dan asal barang haram yang mereka dapat," tutur Amrizal.

