Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Polisi memeriksa delapan orang saksi terkait penangkapan PNS di Pemkab Bekasi berinisial AH (42). Polisi menyita uang Rp 34 juta terkait OTT.
"Jadi modusnya yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk meluruskan beberapa perizinan. Sementara delapan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Argo menyebut hasil pemeriksaan delapan orang saksi terkait OTT tersebut akan dikembangkan oleh penyidik.
"Sekarang masih delapan orang saksi sudah kita periksa. Nanti yang saksi ini atau tersangka ini menyebut nama siapa nanti kita akan lakukan pemeriksaan juga," imbuh Argo.
Selain itu, akan dilakukan penelusuran aset milik tersangka AH, PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi. Polisi juga menelusuri ada-tidaknya keterlibatan pihak lain terkait perkara.
"Ya nanti kita cek apakah, kita kan masih mendalami. Jadi dia itu di dalam melakukan itu apakah dia sendiri, masih kita dalami. Apakah itu ada kaitannya dengan orang lain ataukah dia itu ada yang menyuruh. Masih kita dalam pemeriksaan," tuturnya. dtc