Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Isi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) seringkali menumpuk dan menjadi beban pembiayaan negara. Oleh karena itu dinilai perlu ada regulasi terkait pengelolaan barang rampasan negara sehingga negara tidak lagi terbebani.
"Kita memang agak prihatin sekali dengan kondisi situasi penegakan hukum kita, yang semestinya efisien, supaya negara tidak mendapatkan beban membiayai hal-hal yang semestinya tidak perlu dibiayai. Contohnya ini, sudah inkrah tapi masih di sini dan ini mengganggu sekali," ujar Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana saat mendatangi Rupbasan Yogyakarta, Rabu (20/9).
Widodo mengaku dirinya datang ke Yogyakarta kali ini untuk mencari masukan terkait revisi undang-undang pemasyarakatan. Barang-barang sitaan atau rampasan negara yang didiamkan di Rupbasan akan menumpuk dan hal ini mengganggu karena keterbatasan lahan.
Barang sitaan yang menumpuk tersebut dinilai sangat mengganggu, pertama karena keterbasan lahan Rupbasan. Kedua, barang-barang rampasan tersebut sudah tidak ada makna yuridisnya lagi yang mestinya sudah harus dikeluarkan. Tata kelola tersebut yang akan dibenahi dengan berdasar data yang diperoleh di lapangan nantinya akan merevisi beberapa ketentuan yang terkait dengan Rupbasan.
Barang yang dititipkan di Rupbasan menumpuk karena tidak diambil oleh penanggunjawab yuridis seperti kejaksaan, kepolsiian, KPK. Padahal, kata Widodo, seharusnya benda-benda ini dikeluarkan agar tidak membebani negara. Menurutnya anggaran untuk mengelola kendaraan sitaan masih minim hanya sekitar Rp 80 Juta per tahun untuk kelas 1.
Gagasan lelang, lanjutnya, seperti yang dilakukan KPK adalah bagus. Langkah-langkah tersebut yang diharapkan bisa mengefisiensikan kerugian negara. Tindak pidana tidak hanya dari jenis kendaraan bermotor tetapi bisa juga tanah, kapal, perhiasan, pesawat terbang dan lainya. Hal itu yang harus dipikirkan, supaya dari hasil rampasan tersebut negara tidak dirugikan.
"Yang sebetulnya itu kalau pun mungkin mau dikilo juga ada nilainya daripada seperti itu (menumpuk). Terus juga nggak ada makna hukumnya juga," katanya. (dtc)