Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah saat ini mendorong pembangunan perumahan bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengurangi backlog. Namun ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan ribuan rumah bersubsidi tidak dimanfaatkan.
Melansir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017 BPK, Selasa (3/10), sebanyak 5.108 unit KPR Sejahtera FLPP dan subsidi selisih bunga (SSA) atau subsidi selisih bunga (SSB) belum dimanfaatkan oleh debitur, atau menganggur.
Dari 5.108 unit rumah tersebut, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim BPK dan 4.570 unit berasal dari laporan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR), debitur wajib memanfaatkan rumah sejahtera secara terus-menerus dalam waktu satu tahun.
Dengan begitu tujuan program pemerintah dalam memberikan bantuan penyediaan rumah kepada MBR kurang efektif dengan masih adanya rumah yang tidak dihuni, dialihkan, dan proses dialihkan serta debitur berpotensi tidak membayar tunggakan karena kewajiban sudah dialihkan kepada pihak lain.
Hal ini dikarenakan Bank BTN Kantor Cabang belum melaksanakan ketentuan terkait dengan pemanfaatan rumah KPR Sejahtera FLPP dan SSA/SSB secara optimal dan Bank BTN tidak melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf d Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2016.
Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan para Kepala Kantor Cabang membentuk tim pemantauan pemanfaatan rumah dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada BLU PPDPP (Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan). Sehingga BLU PPDPP dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan rumah dan secara bulanan melaporkan kepada BLU PPDPP. (dtf)