Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tota Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 yang diterima Kanwil DJP Sumut I hinga posisi 31Maret 2024 mencapai 289.012 SPT dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 15.733 SPT atau bertumbuh sekitar 5,76 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun 2023.
Kinerja penwrimaan pelaporan SPT Tahunan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam siaran persnya pada Rabu malam (3/4/2024).
Arridel memerinci perbandingan pelaporan SPT Tahunan 2023 dengan 2024.
Disampaikannya, laporan SPT Tahunan orang pribadi karyawan pada tahun 2023 mencapai 221.073. Sementara pada 31 Maret 2024 mencapa 236.111 atau bertumbuh 6,8 persen .
Lalu, SPT orang pribadi non karyawan pada tahun 2023 sebanyak 47.385 SPT, sedangkan tahun 2024 mencapai 47.848 atau tumbuh 0,98 persen.
Sedangkan SPT Badan pada tahun 2023 tercatat 4.821, lalu pada 31 Maret 2024 mencapai 5.052 atau tumbuh 4,79 persen.
Beranjak dari fakta tersebut, maka total SPT yang diterima Kanwil DJP Sumut I hingga posisi 31 Maret 2024 sebanyak
289.012 SPT, atau tumbuh sekitar 5,76 persen dibandingkan posisi yang sama tahun 2023 yang mencapai 273.279.
Arridel menyebutka, secara nasional kinerja pelaporan SPT pada periode yang sama mengalami pertumbuhan sekitar 7,32 persen atau secara absolut bertambah sebanyak 885.836 SPT.
Arridel mengimbau bagi WP yang masih belum melaporkan SPT supaya segera melaporkannya, meskipun batas pelaporan bagi WP OP sudah berakhir 31 Maret 2024.
Sedangkan bagi WP Badan berakhir 30 April 2024.