Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Video pengendara yang menolak membayar dengan e-money alias uang elektronik viral di media sosial. Dalam video berdurasi 3 menit 20 detik itu, si pengendara berdebat dengan petugas pintu tol dan berkeras membayar dengan uang tunai.
Si petugas yang menjalankan pekerjaannya, memberikan penjelasan bahwa pembayaran jalan tol di gerbang tersebut kini hanya bisa menggunakan kartu atau uang elektronik. Adakah aturan yang mewajibkan transaksi di pintu tol dengan uang tunai?
AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan penerapan transaksi non tunai di gerbang tol telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Aturannya ada. Itu terdapat di Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60% gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik. Dan 100% di akhir Oktober 2017," sebut Heru kepada detikFinance, Selasa (3/10/2017).
Dengan dasar aturan tersebut maka Jasa Marga mulai menerapkan secara bertahap pembayaran tol secara non tunai. Meski mewajibkan pembayaran non tunai, Jasa Marga tetap menempatkan sejumlah petugas di pintu tol.
Tujuannya bukan untuk menerima pembayaran tunai, melainkan untuk membantu pengendara yang belum terbiasa melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik.
"Meskipun kita memberlakukan gerbang e-Toll 100%, tapi karena ini masih boleh dibilang masa transisi, untuk antisipasi orang bertanya, Jasa Marga memberikan layanan untuk memberi informasi," tandas dia. (dtf)