Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Solo. Polisi menetapkan 16 tersangka dalam aksi demonstrasi 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Negara, Jumat (20/10/2017) lalu. Salah satu tersangka merupakan Presiden BEM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Wildan Wahyu Nugroho.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Darsono, mengatakan telah mendengar peristiwa yang melibatkan mahasiswanya. Pihaknya tidak menyangka polisi menetapkan tersangka kepada Wildan.
"Iya benar Wildan ditetapkan sebagai tersangka. Saya sempat kaget mendengarnya, apalagi saya kan sebagai bapaknya di kampus," kata Darsono saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Senin (23/10/2017).
Atas penetapan status tersangka tersebut, UNS menghormati proses hukum yang dijalankan polisi. UNS juga siap memberikan pendampingan hukum kepada Wildan.
"Kami menghormati proses hukumnya. Kami juga siap memberikan pendampingan kepada Wildan bila diperlukan," ujar dia.
Hari ini Wildan dan tersangka lainnya, Panji, dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun keduanya tidak hadir. Polisi menyebut dalam demonstrasi tersebut Wildan bertugas sebagai penanggung jawab. Sedangkan Panji bertugas memandu kegiatan di lapangan. (dtc)