Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pembentukan Densus Tipikor Mabes Polri. KPK juga tidak ingin merespons berlebihan terkait wacana pembentukan Densus Tipikor ini.
"Kami tidak merespons itu terkait dengan setuju atau tidak. Kita menghargai apa yang sudah diputuskan oleh presiden," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan akan terus melakukan kerja pemberantasan korupsi, kita punya mekanisme koordinasi dan supervisi," lanjut Febri.
Meski Densus Tipikor ditunda, menurut Febri, Polri dan Kejaksaan Agung masih bisa melakukan pemberantasan korupsi. Saat ini KPK juga sudah melakukan tugas koordinasi dan supervisi kasus yang ditangani Polri dan Kejagung.
"Selama ini kita melakukan cukup banyak tugas kordinasi dan supervisi itu, misalnya koordinasi kasus yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan ada sekitar 114 sampai dengan akhir Agustus sudah kita koordinasikan
penanganan perkaranya. Kemudian supervisi ada skitar 175 kasus yang kita supervisi. Itu semua dimulai SPDP disampaikan penyidik polri dan kejaksaan ke KPK sesuai pasal 50 undang-undang nomer 30 tahun 2002," kata Febri.
KPK juga enggan menyatakan setuju atau tidak wacana pembentukan Densus Tipikor ini. Namun kata Febri, koordinasi dan supervisi harus dilakukan bersama KPK, Polri, dan Kejagung.
"KPK tentu tidak dalam posisi ingin atau tidak ingin Densus. Posisi KPK adalah agar upaya pemberantasan korupsi itu menjadi lebih kuat," ucap Febri. dtc