Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Semarang. Penumpang KM Dharma Kencana II yang terbakar di perairan Karimunjawa dievakuasi dan dibawa ke Pelabuhan Kumai. Ratusan penumpang tersebut mendapatkan santunan pengobatan sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964.
Santunan tersebut secepatnya akan diserahkan melalui PT Jasa Raharja berupa biaya perawatan maksimal Rp 20 juta setiap orang. Kepala Cabang PT Jasa Raharja cabang Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan mengatakan saat ini petugas Jasa Haharja Pati masih terus mengumpulkan data identitas penumpang yang menjadi korban.
"Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta kepada masing-masing korban sesuai MoU," kata Harwan, Minggu (29/10/2017).
Dari informasi yang diperoleh, saat penumpang yang sudah dievakuasi terdiri dari 144 orang dewasa, 3 anak-anak, dan 2 bayi.
Humas Basarnas Kantor SAR Semarang, Zulhawary mengatakan saat ini proses evakuasi sudah selesai dan para korban dibawa KMP Kirana I menuju Kumai.
"Informasi terkini, proses perpindahan sudah selesai pada pukul 13.30 WIB dan Kirana I langsung menuju ke Pelabuhan Kumai," imbuh Zul
Kapal tersebut terbakar sekitar pukul 04.15 WIB di posisi 47 mil barat laut pulau Karimunjawa dengan koordinat 05 04 858' S// 109 53 900' E. Sebanyak 9 kapal dikerahkan untuk memberikan bantuan. (dtc)