Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 8,71%. Kenaikan UMP ini akan diumumkan serentak pada Rabu, (1/11/2017).
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, kemungkinan pengusaha tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan adanya kenaikan UMP ini. Sebab, kata Hariyadi, jika kenaikan UMP itu dimulai dari penghasilan misalnya Rp 3,3 juta, maka pengusaha tetap merasakan kenaikan yang tinggi.
"Kalau start misalnya Rp 3,3 juta kan tetap naiknya tinggi. Nah, memang akhirnya yang tidak bisa dihindari PHK berjalan terus karena perusahaan harus menyesuaikan dengan operasional mereka," ujar Hariyadi kepada detikFinance, Senin (30/10/2017).
"Semua harus melakukan rasionalisasi supaya perusahaan tetap bisa jalan," sambung Hariyadi.
Hariyadi mengatakan, sektor padat karya bakal terpukul dengan kebijakan kenaikan UMP karena paling banyak tenaga kerjanya.
"Kalau menyusahkan iya tapi pada sektor padat karya. Sektor yang paling mempekerjakan orang banyak adalah sektor padat karya Jadi sektor tersebut yang akan sangat terpukul," kata Hariyadi.
Selain sektor padat karya, toko-toko ritel modern juga bisa terkena dampak dari kenaikan UMP. Hariyadi menjelaskan, toko ritel sangat tergantung pada daya beli masyarakat.
Jika daya beli lesu, maka otomatis operasional toko ritel bakal berat dengan adanya kenaikan
"Tapi kemungkinan besar akan terus jalan karena tergantung dari segi daya beli, kalau nggak ada yang belanja enggak laku tokonya pasti operasional berat," tutur Hariyadi. (dtc)