Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Badan Pengawas Pemilu segera mengambil keputusan soal pengaduan parpol terhadap KPU. Yusril menegaskan dokumen parpol yang disyaratkan dalam pendaftaran peserta Pemilu 2019 sudah lengkap.
"Kami yakin seluruh hard copy yang diminta ada, seluruh pendaftaran di daerah diterima KPUD , masalahnya hanya sipol (sistem informasi parpol). Kerena itu kami minta Bawaslu untuk pengambilan keputusan apakah bukti yang kami miliki itu masih tidak cukup kalau permasalahannya ada di Sipol," ujar Yusril dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).
Menurut Yusril, seluruh DPC di 34 provinsi sudah menyerahkan dokumen persyaratan. Namun dokumen tersebut tidak bisa diunggah ke Sipol karena sejumlah gangguan seperti koneksi hingga tenggat waktu tanggal 17 Oktober.
"Sehingga KPU berkesimpulan PBB tidak melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen pendaftaran seluruh DPC sudah diserahkan ke persidangan, apakah hard copy sudah lengkap. Mohon dibuka di persidangan ini," tegas dia.
Yusril mempersoalkan syarat Sipol yang harus dipenuhi parpol dalam pendaftaran sebagai peserta pemilu. Aturan mengisi Sipol ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
Padahal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan Yusril tidak menyebut Sipol menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi parpol dalam pendaftaran calon peserta Pemilu.
"Kami mohon majelis memutuskan apakah PBB layak atau tidak meneruskan penelitian administrasif yang terhenti seperti sekarang ini," ujar Yusril.
Selain PBB ada 6 parpol lainnya yang melaporkan KPU ke Bawaslu itu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Ketujuh parpol tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol menjadi objek pelaporan.
Dalam aduannya, 7 parpol meminta KPU membuka kembali sipol dan memberikan tenggat bagi parpol menginput data. Ketujuh parpol meminta KPU menerima pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2019. (dtc)