Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisis - Surabaya - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Mereka adalah seorang pegawai imigrasi dan seorang biro jasa (calo).
"Sudah ada tersangka, dua tersangka. Satu pegawai, satu biro jasa," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
Leonard mengatakan, penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan adanya penetapan tersangka, status penyelidikan kasus ini otomatis meningkat menjadi penyidikan.
Leonard belum menyebut siapa nama tersangka. Lulusan Akpol tahun 2000 ini hanya menyebut inisial kedua tersangka."Yang pegawai inisial YG, seorang kasubsi. Yang calo inisialnya AR," kata Leonard.
Satu orang terlihat dibawa polisi setelah penggeledahanSatu orang terlihat dibawa polisi setelah penggeledahan (Foto: Rois Jajeli)
Modus dalam kasus ini, kata Leonard, adalah pemberian uang pelicin (pungli) untuk mempercepat pengurusan selesainya paspor. Sayangnya untuk nominal uang dalam kasus ini, Leonard belum bisa merincinya.
"Yang kami amankan dalam penggeledahan kemarin kan ada dokumen pemohon, bukti-bukti pembayaran, dan sejumlah uang," lanjut Leonard.
Tentang dua orang lagi yang juga turut diperiksa, Leonard menyebut bahwa status mereka adalah saksi."Dua itu jadi saksi," tandas Leonard.
Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak di Jalan Darmo Indah, Tandes, pada Kamis (2/11/2017) malam. Dari tempat itu, polisi membawa dokumen yang diletakkan di dalam kardus. Wartawan juga melihat satu orang dibawa di dalam mobil polisi. dtc