Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Medan Jurnalis Club menyelenggarakan Dialog Publik tentang polemik e-KTP sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kekisruhan dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 di Sumut, Kamis (9/11/2017), di Medan Club, Jalan Kartini, Medan. Sejumlah institusi terkait diundang hadir menjadi narasumber, di antaranya Badan Pengawas Pemilu Sumut, KPU Sumut, Disdukcapil Sumut dan Medan, anggota DPRD Sumut dan pengamat politik Bakhrul Khair Amal. Namun, 2 lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu justru tidak hadir.
"Kami sangat menyayangkan komisioner dari Bawaslu dan KPU Sumut tidak hadir memenuhi undangan dialog publik MJC. Seharusnya melalui kesempatan ini mereka memberi kepastian terhadap keraguan bisa atau tidaknya ikut memilih dalam Pilgubsu 2018 sekalipun data kependudukan belum terekam," ujar ketua panitia Muhammad Asril menjawab medanbisnisdaily.com.
Mengemuka dalam dialog bahwa Disdukcapil belum melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam pemenuhan hak warga akan e-KTP. Sistem jemput bola yang disebut-sebut di dalam UU tidak dijalankan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih ,menyebutkan surat keterangan akan jadi bekal bagi warga yang belum memiliki e-KTP untuk berpartisipasi mencoblos pada Pilgubsu. Namun demikian mereka membutuhkan kejelasan dari KPU kualifikasi warga yang berhak memilih sesuai daftar pemilih tetap atau DPT.
Sedangkan Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab Pasaribu menyatakan menunggu kejelasan kepemilikan e-KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil guna menentukan yang berhak mencoblos atau tidak.
Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengkritik Gubernur Sumut Erry Nuradi yang tidak memberi perhatian serius terhadap masalah e-KTP. Demikian halnya juga kepada partai-partai politik, sehingga tidak dimanfaatkan oleh orang atau kandidat tertentu dalam Pilgubsu berbuat kecurangan.
Muhammad Asril menyebutkan, MJC akan menyampaikan sikap berupa desakan kepada KPU Sumut agar secepatnya menuntaskan permasalahan e-KTP ini.
"Kami juga akan mengawal para penyelenggara pemilu seperti apa mereka menyelesaikan permasalahan e-KTP," tegas Asril.
Pernah diberitakan bahwa dari 10 juta lebih pemilih tetap di Sumut, berdasarkan pemilu terakhir, setelah diteliti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, ternyata 1,8 juta di antaranya data kependudukannya belum terekam sama sekali. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut menyebutkan 1,6 juta.
Mengingat syarat mutlak pemilih sah dalam Pemilu atau Pilkada adalah kepemilikan e-KTP atau setidaknya surat keterangan yang diperoleh dari Disdukcapil berdasarkan data kependudukan yang direkam, maka dikhawatirkan terdapat setidaknya 1,6 juta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya tahun depan. I