Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Jalan panjang dialami Tim Reklame Pemkot Surabaya menghadapi reklame di jembatan viaduk Kertajaya yang tak berizin alias bodong.
Ketua Tim Reklame Eri Cahyadi yang juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya menegaskan sudah menerbitkan surat bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP pada 2 Februari 2016.
"Tapi bantib saya digugat pemilik reklame," ungkap Eri yang mengubungi detikcom, Rabu (15/11/2017).
Bantib untuk membongkar, kata Eri, dikeluarkan karena izin reklame di viaduk yang merupakan bangunan cagar budaya itu tidak perpanjang setelah pihaknya merujuk aturan di dalam SK Cagar Budaya.
"Sebenarnya reklame itu sudah ada izinnya sebelum ada SK Cagar Budaya, tapi tidak bisa berlaku surut. Jadi saat izinnya habis 9 Januari 2016, tidak kita perpanjang," kata birokrat yang karirnya melejit meski masih muda ini.
"Kita tidak ragu, sesuai mekanisme kok," tambah Eri.
Namun Satpol saat itu tidak bisa bertindak karena surat bantib digugat. Pemilik papan reklame mempersoalkan dinas yang dipimpin Eri tidak memperpanjang izin dan mengajukan surat penangguhan penertiban pada 16 Februari 2016.
"Mereka harus mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya Dispubpar untuk mengajukan izin," terang Eri.
Satpol dan Tim Reklame yang dipimpin Eri akhirnya duduk bersama sembari mengikuti proses persidangan di PTUN.
"Ketika sengketa hukum, ya kita berhenti sambil menunggu keputusan pengadilan. Dan pada Mei 2016 kita kalah," kata Eri.
Namun, kata Eri, Pemkot Surabaya melakukan upaya banding pada Desember 2016. Tim Badan Hukum pemkot pada 24 Januari menyampaikan hasil banding ke Satpol dan dinas yang dipimpin Eri pada 24 Januari 2017.
"Kita banding menang, jadi bantib bisa dilaksanakan semenjak 24 Januari 2017. Saya nggak perlu buat bantib baru," jelasnya.
Yang pasti bahwa sampai hari ini, diua reklame di viaduk tersebut masih bertengger meski ditutupi kain putih. (dtc)