Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memasuki akhir tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) DPRD Sumatera Utara (Sumut) akan mengejar untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumut 2017-2037.
"Industri menjadi sektor strategis untuk menggerakan perekonomian Sumut sehingga perlu dikembangkan. Namun harus ada regulasi sebagai payung hukum untuk mengembangkan sektor industri dalam 20 tahun ke depan," ujar anggota BPBD DPRD Sumut, Aripay Tambunan, kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).
Dijelaskannya, saat ini baru satu daerah di Indonesia yang sudah memiliki RPIP yakni Provinsi Lampung. Karena itu, BPPD akan mengejar untuk merampungkan Ranperda tahun ini.
Setelah diajukan dalam rapat paripurna, tim akan menggelar rapat yang bersifat ilmiah dengan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari pengusaha, industri, SKPD, LSM dan lainnya, agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
“Bagaimana mendorong ini agar punya aturan dan payung hukum sesuai perintah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Itulah dasar kita membuat Ranperda ini supaya industri di Sumut ini berkembang lebih baik,” katanya.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat ini, ada beberapa hal yang diatur dalam Ranperda RPIP yang dirancang untuk 20 tahun mendatang. Antara lain penetapan zona industri untuk beberapa daerah, seperti Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Siantar, Tebing Tinggi, Asahan, dan Labuhan Batu. Nantinya kabupaten kota tersebut ditetapkan menjadi pusat industri sesuai keunggulan masing-masing daerah.
“Misalnya Tanjungbalai industri yang menyangkut tentang hasil laut. Kemudian daerah Karo, Dairi, industri kopi misalnya. Kan tidak bisa sama semua daerah,” jelasnya.
Menurutnya, pengembangan industri ini juga sampai hilirasisi atau produk yang dihasilkan. Di Labuhanbatu misalnya, tidak saja menghasilkan sawit tetapi hasil turunannya seperti minyak goreng.
“Bagaimana untuk sampai ke sana, kita buat pedoman regulasinya sehingga kewajiban pemerintah mana tahapan-tahapan yang harus mulai dibangun nanti tertuang dalam Perda itu,” ungkapnya.