Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pedoman teknis pendaftaran 9 parpol untuk Pemilu 2019. Sembilan parpol ini memenangkan gugatan Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"KPU membuat SK keputusan tentang pedoman teknis untuk penerimaan dokumen khusus 9 partai," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
SK ini dikeluarkan KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam persidangan pelanggaran administrasi. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU kembali memeriksa dokumen fisik 9 parpol. SK tersebut bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
"SK 205 kalau tidak salah, intinya apa, prosedur, bagaimana mekanismenya, intinya sama dengan yang lalu," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan yang berubah dalam proses pendaftaran saat ini, KPU tetap akan menerima dokumen yang diserahkan parpol. Dan akan menyatakan dokumen lengkap atau tidak bukan dalam pendaftaran, melainkan setelah proses penelitian administrasi.
"Hanya saja yang berubah prinsip adalah kalau sekarang nerima dokumen, kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam check list, tapi pemberian statusnya setelah penelitian admin," kata Hasyim.
Sembilan Parpol dalam pendaftaran juga diminta untuk mengisi Sipol hingga tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB. Hasyim mengatakan hari ini parpol diberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB, untuk mendaftar dan menyerahkan dokumen fisik.
Sembilan parpol yang dijadwalkan mendaftar ulang adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.(dtc)