Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Didampingi ratusan pendukung dan simpatisan, bakal pasangan calon perseorangan Khairil Anwar-H Sofyan Alwi menyerahkan syarat dukungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (25/11/2017).
Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan berupa salinan dukungan KTP warga yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Batubara yaitu Kecamatan Sei Balai, Kecamatan Talawi, Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Air Putih, Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Medang Deras.
Pantauan medanbisnisdaily.com, pasangan Khairil Anwar-Sofyan Alwi tiba di Kantor KPU Batubara sekitar pukul 10:00 WIB didampingi ratusan pendukung dan simpatisan dengan menggunakan mobil dan puluhan becak.
Khairil Anwar didampingi Sofyan Alwi mengatakan, jumlah syarat dukungan yang diserahkan ke KPU Batubara berjumlah 30.240 salinan KTP dari 7 Kecamatam di Kabupaten Batubara.
"Syarat dukungan yang kita serahkan hari ini berjumlah 30.240 salinan KTP. kita sudah berusaha, kita sudah berupaya, kita sudah berdoa, InsyaAllah kita akan lulus verifikasi berkas," katanya.
Dikatakannya, jalur perseorangan diambil untuk meneruskan tradisi yang ada di Batubara. dimana 2 periode kepemimpinan Bupati terdahulu menang dengan jalur perseorangan. kita mencoba menggugah hati masyarakat lewat jalur perseorangan.
"Kita meneruskan tradisi di Batubara, 2 periode kepemimpinan terdahulu juga melalui jalur perseorangan," ujarnya.
Ketua KPU Batubara Muksin Khalid mengatakan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018 mulai dibuka tanggal 25-29 November 2017. Bagi pasangan bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan akan diverifikasi oleh KPU Batubara.
"Mulai tanggal 25-29 November 2017 KPU Batubara membuka penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. selanjutnya KPU akan verifikasi berkas tersebut," kata Muksin.