Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani revisi Pergub tentang upah menengah minimum (UMP) tahun 2016, dengan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Padahal hingga saat ini, besaran UMP tersebut masih mendapat penolakan dari buruh.
Saat ditanya apakah besaran UMP tersebut sudah final, Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menjawabnya secara gamblang. Sandiaga hanya mengaku telah menyampaikan kepada para buruh bahwa besaran UMP telah ditetapkan sesuai dengan yang diumumkan pada tanggal 1 November.
"Kemarin teman-teman (serikat pekerja) sudah datang memberikan masukan-masukan. Kami sampaikan, kami sudah menetapkan UMP seperti yang diumumkan," kata Sandi, usai menghadiri cara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Nurul Falah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).
Sandi menjelaskan, besaran UMP tersebut telah ditetapkan dengan menggunakan banyak pertimbangan. Salah satunya, terkait persoalan ekonomi di Jakarta yang saat ini tengah melemah.
"Kita menggunakan 15 acuan dan kita lihat keadaan ekonomi lagi melemah. Kita harus yakinkan bahwa yang penting adalah kesejahteraan teman-teman buruh dan bagaimana kita mulai bertransisi dari industri-industri yang berbasis upah murah menuju industri-industri yang betul-betul mengedepankan teknologi dan digital dan ekonomi berbagi," tuturnya.
Saat kembali ditanya, apakah hal tersebut berarti tidak akan ada revisi besaran UMP 2018, Sandi masih enggan menjawab. Ia hanya menegaskan, bahwa kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas Pemprov DKI.
"Jadi yang ingin kita sampaikan adalah kesejahteraan buruh itu harga mati. Jadi buruh harga mati," ujarnya.
Ia pun mengaku ingin terus berdialog dengan para buruh untuk memastikan kesejahteraan tersebut terpenuhi. Terutama kesejahteraan dalam bidang transportasi, dan belanja kebutuhan sehari-hari.
"Mereka akan tetap diperhatikan dari segi kebutuhannya. Terutama masalah transportasi nya dan belanja sehari-harinya. Itu yang kita inginkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Anies-Sandi mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 yang dihitung dengan menggunakan formula PP Nomor 78/2015 itu lebih tinggi Rp 292.285 dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Besaran UMP tersebut kemudian dituangkan dalam Pergub No. 182 tahun 2017 tentang UMP tahun 2018 junto Pergub No. 227 tahun 2016 tentang UMP tahun 2017. Pada Pasal 1 tertulis UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. (dtc)