Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Setya Novanto disebut telah mengajukan surat pengunduran diri sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR. Fraksi PDIP mengatakan pergantian tersebut merupakan hak partai Golkar.
Meski begitu, ada dua catatan yang wajib diperhatikan terkait pergantian tersebut. Apa saja?
"Sesuai UU MD 3, pergantian adalah hak partai sepenuhnya. Tapi ada 2 catatan terkait ini. Di mana partai tersebut memutuskan untuk menunggu pra peradilan yang diajukan Pak Setya Novanto terkait posisi Beliau sebagai Ketua DPR," kata Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman lewat pesan singkat, Minggu (10/12/2017).
Indra mengingatkan DPR merupakan lembaga yang terdiri dari 10 fraksi. Sehingga harus patuh pada aturan dan tata tertib yang telah dibuat.
"DPR adalah lembaga yang berisikan 10 fraksi bukan 1 atau 2 saja, yang terikat dengan UU dan Tatib serta keputusan yang dibuat," katanya.
Kedua, soal pembahasan penggantian Ketua DPR ini menurutnya tidak ada di dalam jadwal sidang paripurna yang ditetapkan Bamus. Agenda paripurna pada Senin (11/12) besok hanya soal penutupan masa sidang sebelum reses.
"Bamus DPR sendiri pada hari Kamis 7 Desember telah memutuskan untuk melaksanakan paripurna penutupan masa sidang pada Senin 11 Desember pukul 09.00 WIB," jelas Indra. (dtc)