Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik melaporkan perusahaan yang melakukan pengupahan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif Fadli Manurung menjelasakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Rumah Pengaduan Masyarakat (RPM) bahwasanya PT SNI yang berusaha dibidang industri terasi di Kecamatan Air Batu mengupah pekerjanya dibawah UMK.
Sementara UMK Asahan 2017 yang telah ditetapkan Pemkab Asahan sebesar Rp 2,208 juta, sedangkan pekerja diupah secara variatip dari Rp 35.000 hingga Rp 75.000 dengan waktu kerja 30 hari dan lama kerja 8 jam.
“Yang dilakukan PT SNI ini sudah melanggar UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditambah lagi tentang UMK. Maka itu hal kita laporkan,” demikian kata Fadli kepada MedanBisnisdaily.com, Rabu (13/12/2017) di kantornya.
Ironisnya, kata Fadli, pekerja yang pertama masuk diminta biaya untuk melengkapi peralatan kerja. Diantaranya sepatu boat, topi, masker dengan cara pemotongan upah, begitu juga dengan iuran BPJS Kesehatan juga dikenakan potongan.
“Kita yakin PT SNI ini mampu membayar upah sesuai regulasi Kabupaten, karena perusahan ini salah satu perusahan besar yang memiliki pendapatan besar,” ucap Fadli sembari meminta dinas Tenga Kerja khususnya UPT Wilayah III pengawasan ketenagakerjaan untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, pimpinan PT SNI, Jhonson saat dihubungi melalui teleon gemgam menyatakan bawa kini pihaknya sudah melakukan pengupahan sesuai standar UMK. Terkait dengan pengaduan LBH, Jhonson menyebutkan bawah persoalan pengaudan tidak tahu. ”Soal pengudan tidak tahu saya,” ucapnya.