Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Penguatan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latief menyebut Presiden Joko Widodo setuju membuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait UKP PIP. Perpres ini untuk menyetarakan UKP PIP dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Bahkan (soal) Perpres, Pak Presiden bilang jangan lama-lama, kalau bisa hari ini juga saya tanda tangani," kata Yudi Latief di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Yudi berbicara usai rapat dengan Presiden Jokowi dan jajaran kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan merupakan audiensi dengan Kepala UKP PIP serta Deputi Kepala UKP PIP.
"Ya mungkin dalam minggu-minggu ini mestinya selesai," kata Yudi.
Penyetaraan UKP PIP dengan kementerian dan lembaga lain perlu dilakukan agar koordinasi bisa lebih mudah dilakukan. Jokowi, kata Yudi meminta agar para menterinya segera membereskan aspek formal terkait penyetaraan ini.
"Tadi ada MenPAN, Mensesneg, Menkum HAM, Seskab, Menristek Dikti, dan Mendagri, juga yang terkait. Semua setuju karena ya ini kan soal ideologi, ini soal keselamatan kita bersama," kata dia.
Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila menyatakan lembaga ini setara Direktorat Jenderal. Namun dengan digantinya Perpres itu dengan Perpres yang baru nanti, maka level UKP PIP bisa lebih tinggi.
"Jadi ini kan bukan hanya penyetaraan tapi juga perbaikan Perpres secara keseluruhan," ujarnya.
Publik dinilainya juga semakin berharap Pancasila bangkit. Dalam 20 tahun terakhir tak ada program-program intensif pembinaan Pancasila. UKP PIP perlu landasan legal untuk bisa jauh mengintervensi pembentukan ide pembinaan Pancasila.
"Kalau tidak punya kewenangan eksekusi, masa ini asal dilempar begitu? Dikerjakan pihak lain? Kalau mengandalkan hanya seperti itu kurang efektif. Jadi kita harus ada pedoman itu. Harus kita ajak berbagai pihak, baik kementerian, tokoh masyarakat," tuturnya.
Ada pula problem kelembagaan terkait jabatan yang mendorong terbitnya Perpres baru.
"Misalnya saya, sebenarnya nggak bisa melantik deputi. Bagaimana Eselon I melantik Eselon I? Sebenarnya bermasalah. Deputi-deputi saya kan setingkat Eselon, terus saya yang melantik. Banyak kerancuan-kerancuan yang harus diperbaiki," tuturnya.
Sebelumnya pada Agustus lalu, Anggota Dewan Pengarah UKP PIP Ahmad Syafii Maarif mengatakan harusnya Kepala UKPPIP statusnya setingkat dengan menteri.Pria yang akrab disapa Buya Syafii ini mengatakan, persoalan status itu karena kewenangan Kepala UKPPIP ini dinilai sangat terbatas. Untuk itu, Perpres mengenai UKPPIP itu akan diperbaiki. (dtc)