Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Semarang. Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) dideportasi selama tahun 2017 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Berbagai masalah menjadi penyebab mereka dideportasi yaitu mulai soal administrasi hingga tindak kejahatan.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, M Hanif Rozariyanto, mengatakan 20 WNA tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 8 perempuan. Paling banyak berada di Kabupaten Grobogan yang masih masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.
"Dari data perlintasan dapat disimpulkan 5 negara terbanyak dikenakan tindakan administrasi berupa deportasi yaitu China, Malaysia, Singapura, Inggris, dan Iran," kata Hanif di kantornya, Jalan Siliwangi nomor 514 Semarang, Selasa (19/12/2017).
Pelanggaran yang dilakukan rata-rata terkait pelanggaran izin tinggal contohnya di Indonesia WNA tersebut bekerja padahal izinnya untuk wisata.
"Pelanggaran rata-rata izin tinggal. Diberikan izin tinggal sebagai turis tapi melakukan pekerjaan. Ada perusahaan mendatangkan orang asing tidak sesuai izin tinggal, tidak ada izin kerja disnaker. Ada yang overstay," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang, Indarto Sri Mulyono.
Dari jumlah tersebut paling banyak yaitu warga Tiongkok sebanyak 13 orang. Jumlah tersebut tidak termasuk 5 orang warga Tiongkok yang diamankan polisi di Candisari Semarang terkait cyber crime pertengahan tahun 2017.
"Yang 5 orang itu langsung ke pusat. Ada juga kasus narkoba, perempuan asal Iran, dideportasi," terangnya.
Sementara itu, selain deportasi, Kanim Semarang juga melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 126 WNI karena diduga sebagai TKI non prosedural. Sedangkan penolakan keberangkatan WNI di tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang dilakukan terhadap 8 WNI.
"Penundaan penerbitan paspor untuk melindungi WNI dari perdagangan manusia atau trafficking," jelas Hanif. (dtc)