Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bekerja sesuai dengan aturan. Petugas pendata pemilih harus mendatangi rumah pemilih, bukan hanya bekerja di belakang meja.
"Salah satu yang menjadi penyebab kenapa data pemilih itu tidak akurat adalah kinerja PPDP yang tidak efektif, karena bekerjanya di belakang meja," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Wahyu menegaskan, dalam standard operating procedure (SOP), PPDP harus melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Ini diatur dalam surat KPU Nomor 793 perihal Pelaksanaan Coklit PPDP untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018.
"Mestinya PPDP kalau dia patuh pada SOP mestinya dari rumah ke rumah," ujar Wahyu.
Dia menyebut ada PPDP yang melakukan pendataan lewat meja kerja dengan mengumpulkan data RT/RW. Namun ini dilakukan di pedesaan dengan jumlah pemilih sedikit.
"Memang secara faktual ada yang bisa PPDP melakukan (kerja di belakang meja) kalau dia di pedesaan. Tetapi untuk daerah yang mobilitas penduduknya tinggi itu tidak bisa, dia harus dari rumah ke rumah, tidak mungkin hanya diselesaikan di belakang meja," ujar Wahyu.
"Oleh karena itu, meskipun secara faktual ada yang bisa, tetapi kita membuat SOP itu jelas," sambungnya. (dtc)