Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kudus - DPP PKB menurunkan rekomendasi secara resmi dengan mendukung M Tamzil-Hartopo di Pilbup Kudus 2018. Rekomendasi resminya di kantor DPC Kudus hari ini.
"Berdasarkan surat keputusan rekomendasi ditetapkan di Jakarta pada Jumat (5/1/2018) lalu dengan Nomor 25294/DPP-03/VI/A.1/I/2018, mengesahkan M Tamzil dan Hartopo ditetapkan sebagai pasangan Cabup-Cawabup Kudus," ujar Sekretaris DPC PKB Kudus Mukhasiron membacakan isi rekomendasi DPP PKB itu di kantornya Jalan Mejobo, Kudus, Minggu (7/1/2018).
Praktis dengan adanya rekomendasi itu, lanjutnya, maka DPC PKB Kudus harus berkoordinasi dengan seluruh kader partai demi memenangkan calon tersebut.
Ketua DPC PKB Kudus Ilwani mengatakan, PKB perlu melakukan koalisi dengan partai lain. Langkah ini diperlukan agar bisa mengusung Tamzil-Hartopo, mengingat jumlah kursinya baru berjumlah 6 kursi.
"Info terdekat, PPP akan memberikan rekomendasi ke pasangan itu. Besok PPP akan konferensi pers mengumumkan rekomendasinya," kata Ilwani.
M Tamzil menambahkan dirinya memang amat memanfaatkan momen di masa akhir pendaftaran. Saat ini, pihaknya akan melakukan persiapan misalnya dengan menyebar baliho.
"Baliho untuk menyosialisasi ke warga," kata Tamzil.
Pendaftaran cabup dibuka KPU 8-10 Januari 2018. Pihaknya akan mendaftarkan diri ke KPU dari DPC PKB pada Rabu (10/1) siang.
Tamzil adalah mantan Bupati Kudus periode 2003-2008. M Tamzil sempat maju memperebutkan kursi gubernur Jateng pada Pilgub Jateng 2008 berpasangan dengan Abdul Rozaq Raiz. Namun pasangan ini dikalahkan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
Setelah gagal di Pilgub, Tamzil yang berstatus PNS dirangkul oleh Bibit dan diangkat menjadi kepala Dinas Ciptakaru Provinsi Jateng, dan asisten gubernur Jateng.
Pada Pilbup Kudus 2013 Tamzil kembali lagi mencalonkan diri sebagai bupati Kudus bersama Asyrofi. Dalam pilbup ini Tamzil kalah oleh incumbent Musthofa.
Bahkan Tamzil harus menghadapi kasus hukum atas sangkaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhi hukuman 22 bulan penjara.
Tamzil baru bebas dari LP Kedungpane Semarang pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) usai menjalani masa Asimilasi Kerja Sosial (AKS).
Sedangkan pasangannya di Pilbup Kudus kali ini, Hartopo merupakan anggota DPRD Kudus Fraksi PDIP.
Juru bicara Tamzil, Mahmudun menambahkan, baru PKB yang resmi mendukung Tamzil-Hartopo saat ini.
"Rencananya selain PKB, nanti PPP, Hanura dan PBB," katanya.
Di kubu seberang yakni, pasangan Masan-Noor Yasin, saat ini sudah mendapat dukungan 3 partai.
"PDIP, Partai Demokrat dan Golkar," kata Sekretaris DPC PDIP Kudus Yusuf Roni.
Di perseorangan muncul dua cabup-cawabup yakni Akhwan-Hadi Sucipto, dan Noor Hartoyo-Junaidi. dtc