Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Badan Legislasi DPR RI mengklaim akan segera merampungkan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Baleg DPR menargetkan revisi rampung pada Januari ini.
"Harapan kita, Januari selesai semua, seperti beberapa UU yang tinggal menyelesaikan pasal-pasal tidak begitu rumit, hanya tergantung hasil kesepakatan saja," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).
Firman punya alasan mengapa dia optimistis revisi UU MD3 rampung bulan ini. Menurutnya, revisi UU MD3 hanya dilakukan terbatas pada satu-dua pasal sehingga tak sulit mengambil keputusan.
"Sebetulnya tinggal menentukan dua pasal saja, pasal yang menyangkut penambahan pimpinan DPR sudah clear, tinggal penambahan pimpinan MPR saja yang kita putuskan. Saya rasa tidak ada yang sulit," sebut dia.
Menurut Firman, pembahasan revisi UU MD3 memang mengalami dinamika yang cukup alot. Banyak fraksi yang menginginkan 'jatah' sebagai pimpinan di parlemen.
Selain memang soal penambahan pimpinan DPR--sudah disepakati menambah 1 untuk mengakomodasi PDIP selaku pemenang Pemilu 2014--Baleg DPR dirumitkan oleh permintaan penambahan kursi pimpinan MPR.
"Sekarang ini yang berkembang ada 1-2 usulan, pimpinan MPR tambah 1, tambah 2, tambah 6. Semua itu menunggu keputusan pemerintah. Kalau pemerintah sepakat dua, ya kita bahas di rapat berikutnya. Ini yang akan kita putuskan," ucap Firman.(dtc)