Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, perilaku yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sangat berbahaya terhadap ketahanan bangsa. LGBT juga bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, sila ketiga dan juga UUD RI Tahun 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan dan membuat keluarga.
"Mau jadi apa Indonesia kalau LGBT dibiarkan. Indonesia didirikan bukan untuk dirusak dengan membiarkan LGBT. Kemerdekaan di Indonesia bukan untuk membebaskan LGBT. Boleh liberal tapi harus menyadari betul bagaimana penerapannya," kata Hidayat Nur Wahid di acara Sosialiaaai Empat Pular MPR RI bekerjasama dengan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) di Hotel Madani Medan, Jumat (19/1/2018).
Untuk itu, kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, MK memang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perluasan pembuatan hukum, tapi harusnya MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang oleh UUD disyaratkan keanggotaannya di antaranya adalah negarawan dan kenegarawanannya lah harusnya memahami betul dan mampu menutup rapat sekecil apapun celah yang bisa merusak sendi-sendi bernegara dan bernegara, merusak Pancasila, Konstitusi dan NKRI.
“Salah satu yang potensial untuk kemudian merusak Pancasila itu adalah LGBT ini. Untuk itu, pemerintah harus mendukung DPR untuk membuat UU yang melarang dan menghukum mereka-mereka yang melakukan penyimpangan melalui LGBT, kalau tidak LGBT makin merajalela," tuturnya.