Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbentuk pada tahun 2014, hingga tahun 2018, jumlah tunggakan iuran peserta BPJS di Kabupaten Samosir mencapai Rp 5 miliar.
"Terhitung mulai tahun 2014 hingga tahun ini, tunggakan peserta BPJS Samosir, kurang lebih Rp 5 miliar. Dan rata-rata klaim RSUD dr Hadrianus Sinaga, Pangururan per bulannya, mencapai Rp 1 miliar," terang Kepala BPJS Samosir, Marjan Tua Simanungkalit, dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (23/1/2018) di ruang kerjanya.
Kebanyakan pengguna, kata Marjan, merupakan peserta BPJS mandiri, hampir mencapai 60%.
Sebelumnya, BPJS Samosir menyampaikan, dari 141.780 jiwa jumlah penduduk data 2017, yang terdaftar di BPJS, sebanyak 90.321 jiwa. Yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS, sebanyak 51.459 jiwa atau sekitar 36 %.
Menurut Marjan, setelah semua masyarakat sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, defisit akan teratasi. "Yang menjadi dilema, masyarakat mendaftar ketika sudah butuh, misalnya saat persalinan. Sesudah menggunakan klaim BPJS, iuran selanjutnya menunggak/tidak membayar," kata Marjan Tua Simanungkalit.
Dia menuturkan, kebanyakan peserta mandiri menginginkan kelas I, tetapi kendala tidak sanggup membayarkan iuran perbulannya. "Padahal tidak ada perbedaan dari sisi pelayanan, yang beda hanya fasilitas," terang Marjan.
Adapun tarif terbaru BPJS kesehatan untuk peserta BPJS mandiri menurut kelas setiap bulannya, kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Instruksi Presiden RI No 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, para Bupati dan Walikota, pada poin (2) memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
Pada poin (4) memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para pengurus dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan nasional. Dan poin (5) memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh pengurus dan pekerjaannya pada BUMD.