Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak akan menerapkan kebijakan pemotongan tarif pajak. Hal ini dilakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Seperti yang saya katakan, so far tidak ada kebijakan," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam acara Mandiri Investasi Market Outlook tentang Berkelanjutan Membangun Negeri, Jakarta, Kamis (25/1).
Dia menyebutkan, sepanjang tahun ini juga tidak akan menerbitkan aturan-aturan yang besar seperti halnya pada 2016 soal tax amnesty.
Ditjen Pajak mendapat tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.385,9 Triliun di tahun ini, atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang Rp 1.283,6 triliun.
Namun dirinya menegaskan, pemangkasan tarif tidak ada dalam rencana kerja otoritas pajak sepanjang 2018. Meskipun hal itu dapat meningkatkan investasi di tanah air.
"Jadi di pipeline itu hanya reform administrasi, kemudian pengawasan terhadap kinerja aparat, bagaimana kami memeriksa dan melayani, menyangkut subjek dan ojek pajak tidak ada," tutup dia.
Diketahui, Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump akan melakukan reformasi sektor perpajakan. Salah satu yang akan diterapkan adalah memangkas tarif pajak, baik pajak korporasi maupun pajak pendapatan orang pribadi, dari 35% menjadi 20%. (dtf)