Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Sebanyak 63 sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang tahun 2018 telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi, Senin (22/1/2018) di Medan. Besarannya mengacu Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp 2.720.100.
Hal itu dikatakan Plt Kadis Naker Deliserdang Norma Siagian didampingi Kabid PHI Mustamar SH MH kepada awak media, Kamis (25/1/2018).
“UMKS tersebut berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten Deliserdang pada 11 Januari 2018 dan surat Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan nomor 561/129 tanggal 16 Januari 2018 disampaikan ke Kadis Naker Provsu perihal usulan UMSK Deliserdang tahun 2018.Karena itu, UMSK Deliserdang tahun 2017 telah berakhir tanggal 31 Desember 2017 dan perlu ditetapkan UMSK yang baru. Kemudian, besarnya UMSK 2018 harus mengacu kepada UMK Deliserdang tahun 2018,” kata Norma Siagian.
Untuk itu, Norma Siagian meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupeten Deliserdang untuk mengikuti UMSK tahun 2018 berdasarkan saran dari dewan pengupahan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang ditetapkan sebesar Rp 2.720.100. Penetapan UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 188.44/755/KTPS/2017 pada 27 Desember 2017.
Terkait telah ditetapkannya UMK Deliserdang tahun 2018,pihak Disnaker Deliserdang akan membuat surat edaran ke semua perusahaan. Tujuannya, agar semua perusahaan dapat melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan Gubsu.
Sebelumnya,Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengeluarkan surat Nomor 561/4289 tanggal 28 Nopember 2017 perihal rekomendasi UMK Deliserdang tahun 2018 ke Gubsu. Isinya, menetapkan UMK tahun 2018 diatas PP 78 tahun 2015 yaitu sebesar Rp 2.720.000.Penetapan UMK Deliserdang itu mengalami kenaikan sebesar Rp 228.482 dari UMK tahun 2017 yaitu sebesar Rp 2.491.618.