Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda) 2018. Anies ingin mengkaji raperda tersebut agar kebijakan mengenai reklamasi tidak tersangkut masalah administrasi.
"Mengkaji untuk memastikan setiap langkah hukum kita itu punya dasar hukum yang benar. Kita ingin memastikan jangan sampai bikin keputusan yang ternyata punya problem administrasi," kata Anies, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Mantan Mendikbud itu ingin setiap peraturan Pemprov DKI dikaji secara komprehensif sebelum diberlakukan. Sebab, kalau tidak akan berdampak buruk.
Setiap tahun, sambung Anies, Pemprov DKI bisa menerbitkan ratusan peraturan. Tahun 2017 misalnya, Pemda DKI telah mengeluarkan 200 peraturan.
"Kenapa begitu? Pemprov ini mengeluarkan setiap tahun bisa lebih 200 pergub. Kalau kita lihat, 2017 ada 200 pergub (diterbitkan), 2016 ada 411, 2015 265, 2014 356, 2013 180," ungkap Anies.
Anies sebelumnya mengatakan salah satu raperda reklamasi yang ditarik yakni tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Dia akan membahas ulang persentase kontribusi pengembang di proyek reklamasi.
Usai penarikan raperda itu Anies ditanya soal kontribusi pengembang sebesar 5% dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta saat konferensi pers setelah bertemu alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Mantan Rektor Universitas Paramadhina itu menjawab pihaknya tidak hanya membahas besaran persentase kontribusi pengembang, tapi juga keseluruhan dari kontribusi tersebut.
"Oh nggak (pasti), (kontribusi) itu justru kita bahas semuanya," terang Anies di Balai Kota, 5 Desember 2017. (dtc)