Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009. Tersangka berinisial BK merupakan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina.
"Tersangka inisial BK, pekerjaan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum dalam keterangannya, Selasa (30/1/2018).
BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018.
BK dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini BK belum ditahan penyidik.
Awalnya, pada 2009 PT Pertamina (Persero) mengakuisisi sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di Lapangan BMG, Australia. Pembelian itu berdasarkan agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.
Namun, dalam pelaksanaannya, Rum mengatakan, ada indikasi pengusulan investasi yang tak sesuai dengan pedoman investasi. Dalam proses pengambilan keputusan investasi dilakukan tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due diligence.
Selain itu, diduga pengambilan keputusan dilakukan tanpa persetujuan komisaris. Dalam pelaksanaannya, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan sehingga negara dirugikan sekitar Rp 568,06 miliar."Tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AusD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp 568,06 miliar," ujarnya. (dtc)