Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di selah-selah persiapan berkas untuk banding, terdakwa kasus penebangan pohon durian Saulina atau Opung Linda br Sitorus (92) tahun mengaku capek dengan proses hukum yang masih harus dijalaninya. Dia tidak menyangka akan seperti ini. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Boy Raja Marpaung kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (3/2/2018)
"Lungun hian rohakku mamereng perkara on ( sedih kali aku melihat perkara ini -red.) Itu yang dia sampaikan samaku," kata Boy Raja.
Diakui Boy, kliennya tidak pernah menyangka kasus itu akan berbuntut panjang. Apalagi, Japaya Sitorus, selaku pihak penggugat masih terbilang saudaranya sendiri. Sebelum masuk ke persidangan sudah dilakukan upaya mediasi, namun pihak Japaya menolak.
"Sudah 5 kali kita lakukan mediasi. Melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Camat juga turun tapi pihak Japaya tidak mau," jelas Boy.
"Aku jadi lemas lemas dengan semua ini" kata Opung Linda seperti yang ditirukan Boy Raja.
Sekedar informasi, setelah divonis bersalah dengan hukuman 1 bulan 14 hari sebagai tahanan rumah pada (23/1/2018) oleh hakim PN Balige yang diketuai Marshal Tarigan, keluarga sepakat mengajukan banding.
"Akta banding sudah ditandatangani pada (29/1/2018) lalu. Kita sedang menyusun berkas untuk itu," ungkap Boy.
Ditambahkan Boy dalam seminggu ini berkas-berkas itu akan diberikan kepada Pengadilan Tinggi.
Selain Opung Saulina, turut divonis keenam anaknya dengan hukuman 4 bulan 10 hari.
Terdakwa kasus penebangan pohon durian, Saulina atau Opung Linda br.Sitorus menangis mendengar putusan hakim yang menghukumnya 1 bulan 14 hari.
Ompu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Ompu Linda berniat membangun makam leluhurnya.