Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumut berjanji akan menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang perikanan dan kelautan di Sumut sebagai regulasi mengatasi alat tangkap trawl yang masih digunakan kapal-kapal penangkap ikan, khususnya kapal berukuran di bawah 30 GT.
Hal ini menjadi salah satu sikap DPRD Sumut yang dibacakan anggota DPRD Sumut, Mustafawiyyah Sitompul dalam dialog dengan perwakilan nelayan tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumut yang melakukan demonstrasi di DPRD Sumut, Senin (5/2/2018).
Dikatakan Mustafawiyyah, perda itu nantinya akan mengikat segala kebijakan termasuk sanksi dan pihak yang melakukan tindakan. Namun, karena ini berbentuk usulan, maka butuh waktu dalam prosesnya.
Selain itu, kata politisi Partai Demokrat ini, DPRD Sumut mendukung nelayan Sumut dan sepakat menolak semua alat tangkap yang telah dilarang Kementerian Perikanan dan Kelautan.
"Kami juga menjembatani dan menyampaikan aspirasi. DPRD juga sepakat mendorong setiap peraturan untuk ditegakkan diseluruh perairan Sumut dan hasil keputusan ini juga akan kita sampaikan ke kementerian," tegasnya.
Selain anggota DPRD Sumut juga hadir dalam dialog Direktur Pol Air, Syamsul Badhar, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Doni M Faisal dan Kabid Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Robert Napitupulu.
Ribuan nelayan yang tergabung Aliansi Nelayan Sumut terdiri dari tujuh kabupaten/kota Se Sumut, meminta pemerintah untuk menegakkan aturan Permen - KP nomor 71 tahun 2016 tentang larangan pukat trawl dan memberi solusi untuk nelayan di Sumut.
Dalam dialog tersebut, Direktur Pol Air, Syamsul Badhar, menyatakan, pihaknya dalam menegakkan aturan terhadap kapal yang masih menggunakan pukat trawl sudah sesuai prosedur yakni diberi peringatan tertulis dan kalau masih melakukan pelanggaran akan ditangkap.
"Kalau nelayan asing jelas hukumannya ditenggalamkan, kalau nelayan kita awalnya dibuat sanksi dan kalau masih melanggar akan ditangkap. Kalau kejadian 6 kapal yang ditangkap masyarakat kemarin di Batubara, alat tangkapnya disita tapi kapal dikembalikan agar nelayan dapat mencari nafkah lagi," jelasnya.
Ditambahkan Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Doni M Faisal, pihaknya bertekad akan menindak tegas kapal-kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.