Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengacara terdakwa kasus koruspi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Firman menanggapi laporan terhadap dirinya.
"Saya percaya organisasi profesi advokat paham betul bagaimana peradilan itu bekerja, apalagi kalau itu sistem peradilan tindak pidana korupsi," kata Firman saat dimintai tanggapan oleh detikcom, Selasa (6/2/2018).
Firman dilaporkan oleh Partai Demokrat. Namun soal kesiapan untuk diperiksa Dewan Kehormatan Peradi, Firman tak menjawab pasti."Kita lihat saja ya," kata Firman.
Firman dilaporkan Partai Demokrat karena dianggap telah menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan membentuk opini yang sesat. Dia menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kaitannya dengan proyek e-KTP yang berkasus itu.
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, berharap Dewan Kehormatan bisa memanggil Firman dan memintainya keterangan. Meski begitu, Partai Demokrat masih membuka komunikasi dengan Firman. Firman diminta datang menemui Partai Demokrat untuk meminta maaf. (dtc)