Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengerjaan proyek Bendungan Lau Simeme di Kabupaten Deli Serdang, terkendala dengan keberadaan ratusan Kepala Keluarga (KK) yang mengusahai dan mendiami lokasi proyek. Padahal proyek senilai Rp 1,4 triliun sebagai pengendali banjir di Kota Medan dan Deliserdang.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Sumut, Selasa (6/2/2018) dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II dan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BWSS II Roy Panagom Pardede mengungkapkan, selain adanya bangunan rumah, di lahan tersebut juga banyak ditanami tanaman perkebunan seperti coklat, duku, salak dan lainnya.
Dijelaskan Roy, bila mengacu pada SK Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan No SK.481/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Bendungan Lau Simeme seluas 420 hektare, secara hukum BWSS II tidak perlu melakukan pembebasan tanah untuk lokasi bendungan.
Begitu pula dengan SK Bupati Deliserdang No 2205 tanggal 23 Desember 2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Lausimeme, maka pelaksanaan pembangunan bendungan sudah dapat dilaksanakan.
"Tetapi secara de facto, lahan lokasi pembangunan bendungan dikuasai dan diusahai oleh masyarakat. Sehingga sampai saat ini BWSS II belum dapat memasuki dan menguasai lokasi yang sudah diberi izin pinjam pakai dan sudah mendapatkan penetapan lokasi," kata Roy.
Dijelaskan Roy, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang, dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami akan mengganti rugi tanaman dan bangunan serta kehilangan mata pencaharian yang bisa ditimbulkan. Ada konsultan yang akan menganalisa berapa nilainya. Sekarang sedang proses lelang untuk mendapatkan konsultan penilainya," ujarnya.
Namun ditambahkannya, untuk tanah pihaknya tidak akan mengganti, karena mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Binsar Sitanggang mengatakan, ada sekitar 260 KK di lima desa yang akan terdampak pembangunan proyek di Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang tersebut.
"Lokasi ini merupakan hutan produksi tetap. Fakta di lapangan sudah tiga generasi masyarakat hidup di sana. Mereka bercocok tanam dan ada yang membangun rumah," katanya.
Bahkan, kata Sitanggang, jika proyek tersebut terlaksana, akan ada dua dusun yang hilang di Desa Kuala Deka.