Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan- Setelah berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, massa aksiribuan nelayan melakukan longmarch menuju kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (8/2/2018). Giliran Jalan Imam Bonjol kini ditutup pengunjuk rasa. Sejumlah petugas mengalihkan arus jalan yang mengarah ke kantor DPRD Sumatera Utara.
Setiba di depan gerbang kantor DPRD Sumut, masa aksi langsung melakukan orasi. Menyampaikan tuntutan nelayan atas pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang yang tertuang dalam Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Mereka menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara.
Dalam orasinya massa meneriakan yel-yel bahwa nelayan adalah tapal batas Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kita pintar karena kita makan..? Siapa yang menagkap ikan..? Bapak polisi ini pintar karena makan..?," kata orator dan dijawab serempak oleh massa aksi.
Menurut nelayan, ada 81.000 nelayan terdampak Permen Nomor 71 Tahun 2016. Tidak mengandung keadilan sosial bagi rakya.
"Mengapa di Pantura boleh, mengapa di Sumut tidak diperbolehkan? Apakah Sumut bukan Indonesia? Bagaimana ini pak, kami sudah tiga bulan tidak melaut," kata Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Sumut, Mollen Gultom saat berorasi.