Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ribuan masa aksi nelayan cantrang berunjukrasa di Kantor DPRD Sumatera Utara (8/2/2018). Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya di kantor Sumatera Utara dengan tuntutan yang sama.
Menurut Pangaribuan nelayan asal Tanjungbalai, aksi kali ini merupakan aksi tandingan atas aksi yang dilakukan Nelayan Tradisional pada 5 Februari 2018 kemarin.
"Nelayan tradisional kemarin datang kemarin, jadi kami juga kemarin untuk menyaingi aksi mereka," tutur Pangaribuan.
Dihadapan Anggota DPRD Sumut, Pangaribuan mengeluhkan efek Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 membuat mereka para nelayan Cantrang tidak bisa melaut.
Lebih lanjut ia menyayangkan sikap menteri KP yang membolehkan penggunaan cantrang hanya di beberapa daerah seperti Jawa Tengah.
"Kami kemarin aksi di Istana Negara untuk menolak Peraturan Menteri Susi, setelah itu nelayan cantrang diperbolehkan melaut tapi hanya di beberapa daerah. Ini namanya deskriminasi" lanjut Pangaribuan.
Diakhir pembicaraan Pangiribuan meminta agar DPRD memfasilitasi pertemuan antara nelayan cantrang dan nelayan tradisional karena sudah beberapa kali terjadi bentrok antar sesama nelayan di Tanjungbalai.
Kedatangan nelayan ini disambut Anggota DPRD Sumut dari komisi B Jhon Togu Tambunan dan Sutrisno Pangaribuan.