Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPRD Sumut akan mempertemukan nelayan tradisional yang menyetujui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016 tentang tentang larangan penggunaan pukat cantrang dan nelayan modern yang menolak Permen tersebut sebagai solusi terhadap tuntutan mereka.
Hal ini dinyatakan anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan dan Jontoguh Damanik menerima perwakilan buruh nelayan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nelayan (AMAN) Sumut yang melakukan demonstrasi di DPRD Sumut, Kamis (8/2/2018).
Sutrisno menyatakan, pada titik tertentu negara boleh mengalah demi kepentingan masyarakat. Sehingga DPRD Sumut akan memfasilitasi semua pihak kemudian pada akhirnya penyelesaian ada ditangan pemerintah pusat.
"Pemerintah sekarang mungkin membuat masyarakat nya dalam masalah. Karena seperti di Jawa Tengah pemerintah mengalah. Jadi kami akan memfasilitasi agar nelayan yang pro dan kontra ini dapat dipertemukan, tapi setajam apapun nanti perbedaannya jangan sampai ribut,* katanya.
Sementara Jantoguh membacakan rekomendasi sementara hasil diskusi tersebut yakni selain mempertemukan kedua pihak nelayan dalam pekan depan, D PRD Sumut juga meminta pihak Pemprovsu serta aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan sementara agar nelayan dapat melaut sambil menunggu hukum pasti. "Kalau untuk perlindungan agar besok nelayan sudah bisa melaut, bukan menjadi wewenang kami. Tapi kami mengusulkan perlunya zonasi," tuturnya.