Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Segera setelah dinyatakan gagal menjadi calon Gubernur Sumut lewat Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut, Senin (12/2/2018), Jopinus Ramli Saragih (JR) menyatakan akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
"Setidaknya besok kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata JR kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, sesuai Peraturan KPU No. 3/2017 tentang syarat pencalonan, terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi JR. Detailnya adalah tentang ijazah yang telah dilegalisir.
Kata Mulia, legalisir ijazah SMA yang disampaikan JR saat masa pendaftaran dan perbaikan pada Januari lalu oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinyatakan tidak pernah dilakukan. JR meluluskan SMA-nya dari SMA Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat. Akan tetapi sejak 1994 sekolah tersebut tidak lagi buka alias bubar.
"Kami sudah mengklarifikasi legalisir ijazah tersebut langsung ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti itu penjelasan yang kami peroleh," kata Mulia didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya.
Sejumlah argumen disampaikan JR perihal penolakannya terhadap kebijakan KPU Sumut yang tidak menetapkannya menjadi calon Gubsu. Di antaranya adalah ditetapkannya dia menjadi Calon Bupati Simalungun oleh KPU dengan menggunakan legalisir ijazah yang sama.
"KPU-nya kan masih orang yang sama, kenapa kebijakannya berbeda terkait ijazah ini," kata JR.