Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. KPU Sumut memutuskan hanya 2 pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgubsu 2018, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sedangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak lolos terkait keabsahan legalisir ijazah JR Saragijh.
Keputusan itu diambil KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka soal penetapan pasnagan calon Pilgubsu 2018, di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).
"Pasangan calon gubernur Sumut, JR Saragih pada poin 14 terkait legalisir foto kopi ijazah atau STTB, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisir pada saat verifikasi penelitian. Bahwa Dinas Pendidikan terkait telah menyatakan jika tidak pernah melegalisasi foto kopi ijazah yang bersangkutan (JR Saragih)," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, maka salah satu pasangan itu tidak bisa diluluskan, kerena tidak memenuhi salah satu syarat pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
"Bahwa salah satu pasangan calon ada yang tidak memenuhi syarat terkait legalisir ijazah SLTA yang bersangkutan. Untuk itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 50, maka pasangan tersebut tidak bisa kita tetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumut," ujar Mulia Banurea.
"Bahwa menetapkan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07/PL.03.3 - KPP/12/Prov/II/2018 yaitu Edi Rahmayadi dan Musa Rajekshah, yang kedua, Djarot Saiful Hidayat dengan Sihar PH Sitorus," lanjut Mulia Banurea.