Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pilihan melawan melalui jalur hukum oleh pasangan Jopinus Ramli Saragih - Ance Selian pasti dilakukan. Selain Bawaslu, mereka berencana juga mengajukan gugatan ke PTUN. Besok (Selasa, 13/2/2018), gugatan ke Bawaslu akan diajukan.
Sekretaris Tim Pemenangan JR - Ance, Meilizar Latief menjelaskan itu seusai rapat bersama JR - Ance, berikut seluruh partai pendukung, di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/2/2018). Mereka berkeyakinan bahwa semua ketentuan pencalonan yang disampaikan ke KPU Sumut sudah sesuai.
"Oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ijazah Pak JR sudah disampaikan dan tidak ada masalah, justru itu gugatan ke Bawaslu kami ajukan," kata Meilizar.
Sebagaimana keputusan KPU Sumut, JR - Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah SMA miliknya dari SMA Ikhlas Prasasti dinyatakan tidak pernah ada. Dengan demikian JR - Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berbeda dengan dua pasangan lain yakni Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (DJOSS), keduanya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Saya yakin kami pasti berada di pihak yang benar dan akan memenangkan gugatan," kata JR seusai rapat koordinasi dengan pendukungnya.