Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan sopir bus maut tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Amirudin (32) mengetahui kendaraan yang dibawanya tidak laik jalan. Saat ini, sopir bus maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi sadar kendaraan tidak lain jalan," kata Agung, saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
Menurut Agung, saat berada di sebuah tempat makan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, Amirudin telah mengetahui ada kebocoran di bagian rem belakang sebelah kiri. Kemudian sopir itu mencoba mengakalinya agar tidak bocor.
"Di Setiabudi (Kota Bandung) di restaurant tahu rem bagian belakang sebelah kiri bocor. Terus diakal-akalin supaya tidak bocor. Kalau di jalan biasa oke, tapi ini diturunan sehingga tidak bisa menahan beban," ucapnya.
Karena tindakannya itu, bus mengalami kecelakaan yang menewaskan sebanyak 27 orang. Saat ini, tambah dia Amirudin sopir bus maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah didetapkan tersangka pengemudi atas nama AM," tandas Agung.
Diberitakan sebelumnya, bus berpenumpang 51 orang mengalami kecelakaan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2) pukul 17.00 WIB. Dari kejadian itu sebanyak 27 orang dinyatakan tewas dan sisanya mengalami luka berat dan ringan. (dtc)