Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti tak bicara usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa berkaitan dengan kasus BLBI.
Dari pantauan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/2), Dorojatun tampak keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.40 WIB. Setidaknya selama 2,5 jam dia memberi keterangan kepada penyidik KPK.
Dorodjatun diperiksa atas tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun usai diperiksa, Dorodjatun enggan bersuara.
Dorodjatun menjabat Menteri Koordinator Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Sebelumnya dia juga sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.(dtc)