Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua Umum Kajian Strategis, Ristek dan Kerja Sama Perguruan Tinggi DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Ir Murlan Tamba MM mengapresiasi langkah penghentian sementara (moratorium) proyek konstruksi layang oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penghentian untuk kepentingan evaluasi itu perlu untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kualitas layanan kontruksi tersebut sekaligus membangun kepercayaan publik atas infrastruktur yang dibangun.
Namun, belajar dari kejadian banyaknya terjadi kecelakaan konstruksi, Murlan menyarankan agar pemerintah tidak saja fokus memberdayakan BUMN Karya konstruksi, namun ke depan agar diperluas porsi keterlibatan swasta.
"Iya, saya pikir perlu melibatkan unsur badan usaha jasa konstruksi swasta nasional yakni dengan melakukan kerjasama dengan BUMN Karya," ujar Murlan Tamba, yang juga mantan Ketua Umum DPP Inkindo Sumut ini, di Medan, Rabu (21/02/2018).
Sebelumnya, terjadi kecelakaan konstruksi pada proyek jalan tol, yakni di ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018). Kecelakaan itu mengakibatkan tujuh orang pekerja dalam keadaan kritis. Akibatnya, Menteri PUPR menghentikan sementara berbagai proyek yang berbentuk melayang.
Hal senada juga dikatakan Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut, Rikson Sibuea ST. Menurutnya, kerapnya terjadi kecelakaan konstruksi belakangan ini pada proyek konstruksi yang digarap BUMN Karya menunjukkan bahwa BUMN Karya tidak lulus dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SMK3 terhadap BUMN Karya tersebut sangat diperlukan, seperti bagaimana kehati-hatiannya, ketelitiannya, peralatannya dan fasilitas pendukung SMK3 lainnya.
"Dan di balik kejadian seperti ini sudah saatnya diberi ruang yang lebih besar lagi bagi kontraktor swasta nasional dalam menggarap proyek konstruksi nasional," sebut Rikson.
Dalam kaitan itu juga, sebut Rikson, Askonas sangat menyayangkan ketika desakan menggunakan Sertifikat SMK3 digunakan dalam tender proyek, tidak direspon Balai Wilayah Sungai Sumatera II Kementerian PUPR, khususnya bagi badan usaha status PT yang ikut tender.
Padahal kewajiban menggunakan Sertifikat SMK3 itu, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang K3, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 dan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta Juknisnya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kemudian diatur juga dalam Permen PU Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum serta Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PU Nomor 174/MEN/1986 dan Nomor 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Tempat dan Kerja Kegiatan Konstruksi.
Secara terpisah, Ahli Baja Rangka dari Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan Ir Patar m Pasaribu Dipl Trop juga mengatakan dukungannya atas kebijakan penghentian proyek konstruksi layang tersebut.
"Saya setuju pendapat Pak Menteri PUPR, bahwa khusus untuk bangunn sejenis perlu dievaluasi. Namun perlu diingat bahwa kegagalan konstruksi bukan hanya ada di Indonesia. Ribuan kerjaan yang memerlukan kehati-hatian, ada satu dua yang gagal adalah sifat manusia," sebutnya.
Secara keseluruhan, sebutnya, perlu juga diteliti tentang hubungan owner (pemilik) dengan pekerja (kesejahteraan banding resiko kerja). Konsultan perencana/pengawas juga pelaksana proyek, harus rutin bertemu mengevaluasi setiap kemajuan kerja.
Namun begitu pun, jangan akibat kegagalan pekerjaan proyek Becakayu itu, pekerjaan lain menjadi tertunda. "Proyek jalan terus tapi dengan pengawasan yang lebih ketat. Kalau disain, saya yakin itu sudah memenuhi standar karena sudah banyak proyek sejenis yang sudah rampung," tukasnya.