Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Idaman pagi ini menjalani mediasi dengan KPU. Mediasi digelar oleh Bawaslu atas gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman karena tak lolos saat proses administrasi calon peserta Pemilu 2019.
Mediasi dilakukan di lantai dua kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2). Mediasi yang digelar tertutup itu dimulai pukul 10.20 WIB.
Proses mediasi dihadiri oleh pihak pemohon Sekjen Partai Idaman Ramdansyah ditemani dengan kuasa hukumnya. Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama tak tampak hadir.
Sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asyari. Adapun dari pihak mediator terdiri dari Ketua Bawaslu Abhan dan anggota-anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja.
Sebelum memasuki ruang mediasi, Ramdansyah menyebut proses mediasi ini akan sulit. Ia sebenarnya lebih menginginkan gugatan segera dibawa ke pengadilan.
"Mediasi sebenarnya tampaknya sih akan sulit. Karena kemarin kan kami menggugat terkait mediasi yang terjadi pada Partai Garuda dan Partai Berkarya, apabila KPU menganggap bahwa kami tidak lolos ya langsung saja ke ajudikasi sebenarnya. Karena proses mediasi ini sebenarnya katakanlah ADR (Alternative Dispute Resolution) kita gagal. Sekarang pun gagal. Tapi sebagai prasyarat ya kita lakukan ini," jelasnya.
Partai Idaman adalah salah satu dari tujuh parpol yang kembali mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi calon peserta Pemilu 2019.
Keenam partai lain yang kembali mengajukan sengketa adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, serta Partai Swara Rakyat Indonesia.
Mereka mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
KPU sebelumnya memutuskan ketujuh partai ini dinyatakan tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol tersebut tidak berlanjut ke tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.(dtc)